Juli 2021 Pemerintah Wajibkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Orang Tua Tetap Diberi Opsi Lanjutkan PJJ

- 30 Maret 2021, 18:56 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. /tangkapan layar instagram.com/@Nadiemmakarim

Lebih lanjut Mendikbud mengatakan bahwa satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau check list sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka. Sejak zona hijau dan kuning dibuka, ini sama saja daftar periksa nya sesuai dengan protokol yang dari Kemenkes.

Pemerintah pusat, daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Lima Tips Agar Anak Tetap Aman saat Berselancar di Dunia Maya

Mendikbud Nadiem mengajak semua pihak bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak belajarnya dengan aman dan selamat.

“Ini adalah suatu harapan yang disuarakan oleh berbagai macam masyarakat, baik dari murid, orang tua, dan juga guru-guru, serta Kepala Sekolah di berbagai macam daerah,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah