Lebih lanjut Mendikbud mengatakan bahwa satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau check list sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka. Sejak zona hijau dan kuning dibuka, ini sama saja daftar periksa nya sesuai dengan protokol yang dari Kemenkes.
Pemerintah pusat, daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Lima Tips Agar Anak Tetap Aman saat Berselancar di Dunia Maya
Mendikbud Nadiem mengajak semua pihak bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak belajarnya dengan aman dan selamat.
“Ini adalah suatu harapan yang disuarakan oleh berbagai macam masyarakat, baik dari murid, orang tua, dan juga guru-guru, serta Kepala Sekolah di berbagai macam daerah,” ungkapnya. ***