Catat Golongan SIM C Serta Biaya Pembuatannya

- 2 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Korlantas Polri

Cianjurpedia.com - Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) untuk para pengendara sepeda motor.

Ada tiga jenis SIM yang diterbitkan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Tarif untuk pembuatan SIM baru tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, pembuatan untuk SIM baru SIM C Rp100.000, SIM C1 Rp100.000, dan SIM C2 Rp100.000. Sedangkan untuk tarif perpanjangan pengendara untuk ketiga jenis SIM tersebut sama yakni hanya Rp75.000.

Baca Juga: Real Madrid Tunjuk Ancelotti Jadi Pelatih Madrid Untuk Kedua Kalinya

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi.

Peraturan mengenai pembagian jenis SIM C ini terkandung dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang termasuk dalam Pasal 3 ayat 2 dengan bunyi:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x