Shalat Idul Adha Boleh Digelar Diluar Zona Merah dan Oranye, Takbir Keliling Dilarang

- 23 Juni 2021, 15:45 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut/

Cianjurpedia.com - Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. 

Dalam surat tersebut, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushola atau lapangan terbuka di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye.

"Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," Ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip dari laman Kementrian Agama di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

Selain itu, Menag menambahkan Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

Baca Juga: Han Ye Seul Lewat Jalur Hukum Terhadap YouTuber Dan Penyebar Kebencian dan Rumor Palsu

Acara Takbiran dalam menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala namun harus dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemenag melarang Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x