Polri Akan Gelar Perkara Dokter Lois Terkait Berita Kebohongan Tentang Covid-19 yang Disebarkannya di Medsos

- 12 Juli 2021, 18:02 WIB
Ini sosok dokter Lois yang kini viral setelah ditangkap polisi Indonesia.
Ini sosok dokter Lois yang kini viral setelah ditangkap polisi Indonesia. /Instagram @dr_lois7

 

Cianjurpedia.com - Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap dokter Lois Owien terkait pernyataannya di beberapa media sosial yang mengatakan tidak percaya adanya Covid-19. 

"Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Antara, Senin 12 Juli 2021.

Menurutnya, beberapa postingan terkait berita bohong tersebut, dr Lois menyebutkan korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam. 

Karena itu, Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang menyeret dr Lois berkaitan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. 

Baca Juga: dr Lois Owien Ditangkap Polisi Terkait Cuitan tentang COVID-19

"Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," jelas Ramadhan seperti dilansir dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.

Ramadhan mengungkapkan, penangkapan terhadap dokter Lois terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukannya dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular. 

Pihak kepolisian kini telah mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti berupa tangkapan layar atau 'screenshoot' dari postingan di media sosial.

Baca Juga: Salah Satu Anggota Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia

"Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam rilis tersebut, Ramadhan juga menyebutkan, penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A.

Kemudian tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan dr Lois.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x