Cek Di Sini 5 Bantuan Sosial Yang Akan Disalurkan Oleh Pemerintah Melalui Kementerian Sosial

- 19 Juli 2021, 21:12 WIB
Seorang warga Paledang Kota Bogor menerima bantuan sosial tunai (BST) secara simbolis di kediamannya.
Seorang warga Paledang Kota Bogor menerima bantuan sosial tunai (BST) secara simbolis di kediamannya. /ANTARA/

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merilis beberapa program Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikutip dari akun Instagram @Kemensori, pemerintah akan mempercepat penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi.

Terdapat lima program bantuan terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan untuk membantu masyarakat saat menjalani PPKM Darurat.

Berikut lima bansos yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Haji Kenakan Masker di Arafah, Berdoa Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH ditujukan untuk keluarga miskin terutama ibu hamil hingga lansia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.

Berikut besaran bantuan sosial yang akan diterima.

  1. Ibu hamil : Rp3 juta per tahun
  2. Anak Usia Dini : Rp3 juta per tahun
  3. Anak SD : Rp900 ribu per tahun
  4. Anak SMP : Rp1,5 juta per tahun
  5. Anak SMA : Rp2 juta per tahun
  6. Disabilitas Berat : Rp2,4 juta per tahun
  7. Lansia : Rp 2,4 juta per tahun

Penyaluran tahap III akan dicairkan di bulan Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

  1. Program Kartu Sembako

Kartu Sembako dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x