PPKM Level 4 Diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Tingkatkan Bantuan Sosial

- 25 Juli 2021, 19:55 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi menyampaikan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

Cianjurpedia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden pada keterangan yang disiarkan oleh kanal You Tube Sekretariat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Jokowi mengatakan telah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi kasus Covid-19. 

"Laju penambahan kasus positif  dan tingkat keterisian rumah sakit mengalami penurunan seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa," ujar Presiden.

Baca Juga: Raihan Fahrizal Pria Asal Bandung Menjadi Model Catwalk Menswear Collection Saint Laurent

Namun demikian, Presiden meminta masyarakat untuk hati-hati dan waspada terhadap varian delta yang sangat menular.

Presiden mengatakan pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika , Pemerintah melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021," Ujar Jokowi.

Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut :

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka seperti biasa dengan prosedur kesehatan yang ketat.
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dengan kapasitas maksimum 50 persen dan buka sampai pukul 15.00 WIB dan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat.
  3. Pedagang Kaki Lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis di izinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan buka sampai pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah setempat.
  4. Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki ruang usaha ditempat terbuka di izinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum makan untuk pengunjung selama 20 menit.

Sementara itu Presiden meminta Menko dan Menteri menjelaskan untuk hal-hal teknis lainnya kepada masyarakat untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19.

"Hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19," ungkap Presiden.

Selain itu, pemerintah untuk meningkatkan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. 

"Untuk meningkatkan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan terperinci akan dijelaskan oleh menko atau menteri terkait," tambah Presiden Joko Widodo.

Presiden juga meminta secara khusus pada para menteri terkait untuk segara melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen pada masyarakat, memberikan dukungan obat2an dan konsultasi dokter untuk pasien isoman serta memberikan dukungan pengobatan di rumah sakit.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat harus tetap waspada terhadap kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular. Penerapan prokes yang ketat serta peningkatan testing, tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan covid-19 kedepannya.

Terakhir, presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu melawan covid-19 ini.***

Editor: Sutrisno

Sumber: You Tube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah