Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Tingkatkan Bantuan Sosial
Selanjutnya kondisi kedua menurutnya vaksin harus mempunyaisifat Thayyib yang artinya ada kesesuain antara vaksin yang telah dihasilkan yang suci ini dengan kondisi tubuh yang akan divaksinasai termasuk efikasi atau kemanjuran.
“Jangan sampai vaksinya bagus dan halal serta suci secara syariat tapi keadaan tubuh kita tidak sesuai dengan tubuh kita.”
“Maka dengan itu vaksin itu tidak diperkenankan dipergunakan sekalipun itu halal,”demikian tutur Ustadz Adi Hidayat yang dikutip Cianjurpedia.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official pada 24 Juli 2021.
“Sebaliknya jika vaksin itu sudah suci, bagus, tubuh kita dicek kita baik tidak ada persoalan, maka boleh digunakan apalagi tujuan mashalat tercapai baik untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).”
Baca Juga: Polisi Bekuk Predator Anak, Korban Diperkirakan Terus Bertambah
Kondis ketiga menurut Ustadz Adi Hidayat jika hukum asal atau pokok salah satunya tidak terpenuhi maka detil hukum menjadi berbeda.
Misalnya unsur halalnya tidak terpenuhi dimana materi pembuat vaksin salah satu enzim atau tripsin ternyata termasuk yang diharamkan dari syariat contoh Babi, maka jelas babi sifatnya diharamkan sesuai Q.S Al-Baqarah : 173 dan Q.S. Al-Maidah : 3.
Andaikata materi vaksin yang dindikasi mengandung babi setelah diteliti benar ada, maka hukum asalnya berubah menjadi haram walaupun vaksin tersebut thayyib bagi tubuh.
Namun unsur haram tersebut diatas bisa beralih sementara karena faktor maslahlat maksudnya jika kondisinya karena tidak atau belum ditemukan lagi vaksin yang halal sifatnya.