Baca Juga: Meski Telat, Pemerintah Akhirnya Menutup Pintu Bagi TKA Selama Masa PPKM
Sementara hajat orang banyak membutuhkan maka dalam kondisi demikian sifatnya menjadi darurat sampai ditemukan vaksin yang halal seperti dijelaskan di akhir ayat Q.S. Al-Baqarah ayat 137.
Kondisi keempat jika nanti vaksin halal dan haram sudah ada, maka bagi umat Islam wajib memilih atau mendahulukan vaksin yang halal tidak boleh mengunakan vaksin haram.
Setelah kita mengetahui hukum sumber hukum dasar yakni Al-Quran dan hadist Rasulullah mengeluarkan kaidah hukum maka menurut Ustadz Adi Hidayat tinggal kita melihat para ulama bagaimana memahami kaidah tersebut sehingga ada transmisi ketersambungan penggunaan dalil terjalin.
Pandangan para ulama semuanya sudah tercantum pada Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dan Fatwa MUI No. 14 tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.
Baca Juga: PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Catat Aturannya
“Lalu dilihat ada enggak fatwa-fatwa terkait di MUI yang telah dikeluarkan terkait vaksinasi dan sebagainya yang dijadikan sebagai bahan mengeluarkan fatwa dan perbandingan antara situasi yang dulu dengan sekarang.”
“Jika situasinya sama maka tinggal menggunakan fatwa yang sudah ada. “Kalau berbeda yang dilihat dan ditinjau untuk di jadikan dasar untuk membuat hukum yang sekarang,”pungkas Ustadz Adi Hidayat.***