Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wilayah Polrestabes Surabaya tetap beroperasi terbatas.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis 29 Juli 2021 berlokasi di Jatim EXPO dan Pasar Tambak Rejo mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Setelah Lee Kwang Soo, Giliran Kim Woo Bin Beri Dukungan untuk Mini Album Terbaru D.O EXO
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.