Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Confirmed! Park Seo Joon Bergabung dalam Film 'Captain Marvel 2 : The Marvels'
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Sabtu 31 Juli 2021 mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Lima Buah Tropis Berkhasiat dan Kaya Manfaat, Semua Ada di Indonesia!
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.