Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak September 2020 lalu.
Kala itu, ganjil genap tidak diberlakukan beriringan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).***