Cianjurpedia.com - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menelusuri aliran dana dari para tersangka mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Pasal terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun bisa menjerat para tersangka mafia tanah.
"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini adalah TPPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis 18 November 2021.
"Untuk apa TPPU ini? Yaitu untuk menelusuri uang dari hasil kejahatan itu ditransaksikannya kemana saja dan untuk apa saja," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nirina Zubir sebagai korban tindakan mafia tanah tersebut mengungkapkan permohonan agar penyidik terus mengusut kasus ini.
Nirina juga meminta agar polisi terus mendalami untuk mengetahui aliran dana dari para tersangka.
Sebab, dia menduga bahwa uang yang didapatkan dari peralihan aset tanah milik keluarganya tersebut digunakan untuk mengembangkan bisnis frozen food.
"Beliau ini memiliki mobil baru dan bisnis baru juga, maka dari itu saya mohon agar diproses, maksutnya aliran dananya apakah ke bisnis frozen food yang dijalankan yang sekarang ini sudah ada lima cabang atau tidak? Karena ini merupakan hasil jerih payah ibu saya," kata Nirina.