Catat, Berikut Peraturan Yang Akan Diterapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 22 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru /Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Cepetan Klaim Kode Redeem Game PUBG Besok, Selasa 23 November 2021, Sabet Hadiah Menarik dan Keren-keren

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire FF Besok, Selasa 23 November 2021, Sabet Hadiah Menarik yang Keren Keren

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah