Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berikut Aturan Pelaksanaan Ibadah Peringatan Hari Raya Natal

- 24 November 2021, 13:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian /Kemendagri

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire FF Besok, Rabu 24 November 2021, Sabet Hadiah Menarik dan Keren-keren

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Sementara itu, aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: Dari Gebrag Gebrug Meja Sekolah dan Keluar Masuk Ruang BK, Band Metal Voice of Baceprot Tour Keliling Eropa

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah