Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berikut Aturan Pelaksanaan Ibadah Peringatan Hari Raya Natal

- 24 November 2021, 13:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian /Kemendagri

Baca Juga: Berikut Cara Melakukan Cas Aki Mobil Dengan Listrik Di Rumah

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah