Cianjurpedia.com - Guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia.
Waktu karantina tersebut semula 3 hari, kini ditambah menjadi 7 hari masa karantina.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 tepat pukul 00.01 waktu setempat.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," jelas Luhut dalam konferensi pers secara daring, Minggu 28 November 2021.
Baca Juga: Polisi Sebut Supir Mercy Yang Melawan Arus di Tol JORR Cikunir Tidak Dalam Pengaruh Narkoba
Negara Poin A yang dimaksud Luhut antara lain Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Luhut juga meminta masyarakat Indonesia tidak panik dalam menghadapi Covid-19 varian Omicron.
Baca Juga: Keren Banget, Motor Matic Bergenre Adventure Honda ADV 350 Dengan Teknologoi Canggih Resmi Meluncur
Varian baru ini menjadi perhatian berbagai negara dunia lantaran diduga lebih berbahaya dan cepat menyebar.