Antisipasi Lonjakan Varian Omicron di Indonesia, Ini Langkah yang Dilakukan Pemerintah

- 21 Desember 2021, 12:54 WIB
 Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan //Dok. Sekretariat Kabinet RI/
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan //Dok. Sekretariat Kabinet RI/ /

Cianjurpedia.com – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus karena varian Omicron, pemerintah melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan kasus COVID-19.

Saat ini varian Omicron telah terdeteksi di 90 negara di dunia, termasuk di Indonesia. Seperti yang diketahui, kasus pertama di Indonesia merupakan kasus yang tertular dari WNI yang melakukan karantina di Wisma Atlet. WNI ini diketahui baru pulang dari Nigeria pada tanggal 27 November 2021.

Dilansir dari laman www.setkab.go.id berdasarkan keterangan pers secara virtual usai rapat terbatas pada tanggal 20 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menghapus Hongkong dan menambahkan Inggris, Norwegia, serta Denmark ke dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Sudah Masuk Indonesia, Berikut Karakteristik Virus Corona Varian Omicron yang Perlu Anda Ketahui

Hal ini dilakukan karena ketiga negara tersebut menunjukkan kasus lonjakan varian Omicron yang cepat.

Pemerintah terus memantau perkembangan yang ada.  Jika diketahui banyak negara yang penyebaran kasus COVID-19 khususnya varian Omicron semakin parah, maka pemerintah pun akan melakukan penyesuaian.

Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, terdapat peningkatan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pemerintah pun semakin melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Menkes Konfirmasi Kasus Omicron Pertama di Indonesia, Seorang Petugas Kebersihan di Wisma Atlet

Untuk mengantisipasi lonjakan PPLN yang tiba di Indonesia, pemerintah pun menyiapkan tempat-tempat karantina baru agar kepulangan mereka tetap kondusif dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan Bandara Juanda sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke tanah air.

Luhut menambahkan, pemerintah sangat mempertimbangkan penambahan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Varian Omicron semakin meluas agar tidak mengulangi puncak kasus COVID-19 seperti pada bulan Juli lalu.

Baca Juga: Berikut Tips Liburan Natal dan Tahun Baru Biar Aman dan Menyenangkan di Tengah Kemunculan Varian Omicron

Selanjutnya, pemerintah memonitor pergerakan masyarakat di tempat-tempat wisata karena terdapat peningkatan pengunjung yang cukup signifikan bila dibandingkan minggu sebelumnya. 

Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah dan dinas terkait agar kembali memperhatikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang penggunaan mingguannya turun menjadi 74% di Pulau Jawa dan Bali dan tidak kendor untuk melakukan tracing

Meskipun kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan trend penurunan, pemerintah tetap memantau ketat perkembangan kasus COVID-19 dan tetap menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. 

Baca Juga: Ketua Satgas Covid 19 Minta Antisipasi Masuknya Varian Baru Virus Corona AY 4 2

Selain itu, pemerintah mempersiapkan skenario dalam menghadapi kemungkinan lonjakan kasus karena varian Omicron.

“Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari. Kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2,” terang Luhut.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x