Catat, Begini Aturan Karantina Mandiri Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 16 Desember 2021, 11:13 WIB
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI / Instagram/ @soekarnohattaairport

Cianjurpedia.com – Aturan karantina mandiri bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri diperbaharui oleh satgas COVID-19. 

Aturan karantina mandiri ini dituangkan pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 .

Dalam surat edaran ini terdapat beberapa perubahan aturan karantina mandiri bila dibandingkan dengan surat edaran yang sebelumnya, yaitu Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berikut Aturan Pelaksanaan Ibadah Peringatan Hari Raya Natal

Pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan tes PCR pada saat kedatangan, melakukan karantina mandiri selama 10x24 jam, dan melakukan tes PCR kedua pada hari ke-9 karantina. 

Sedangkan bagi warga negara Indonesia dari 11 negara transmisi komunitas varian Omicron wajib melakukan tes PCR saat kedatangan, melakukan karantina mandiri selama 14x24 jam, dan melakukan tes PCR kedua pada hari ke-13 karantina.

Sebelas negara yag terdapat transmisi komunitas varian Omicron di antaranya:

Baca Juga: Pemerintah Menambah Waktu Karantina Selama 7 Hari Bagi WNA dan WNI Yang Masuk ke Indonesia

  1. Afrika Selatan
  2. Bostwana
  3. Hong Kong
  4. Angola 
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambique
  9. Namibia
  10. Estwatini, dan
  11. Lesotho

Dikutip dari laman antaranews.com, Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Rabu, 15 Desember 2021, menyampaikan bahwa terdapat dua skema penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x