Kabar Baik, BBM Premium Batal Dihapus! Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Baru

- 3 Januari 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi BBM Premium. Kabar Baik, BBM Premium Batal Dihapus! Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Baru
Ilustrasi BBM Premium. Kabar Baik, BBM Premium Batal Dihapus! Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Baru /Pixabay/IADE-Michoko/Pixabay

Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lain yaitu terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C. 

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90).

Baca Juga: IDAI Kembali Mengeluarkan Rekomendasi Terkait PTM Terbatas untuk Anak Sekolah, Berikut yang Harus Diperhatikan

Yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan. Selanjutnya, ditambahkan Pasal 21B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Melansir PMJ News, Senin 3 Januari 2021, aturan tersebut muncul usai merebaknya wacana penghapusan BBM jenis premium di pasar Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih membenarkan rencana penghapusan distribusi bensin premium itu pada 2022. 

Menurutnya, Pertalite, BBM dengan RON 90, dinilai lebih ramah lingkungan ketimbang premium yang memiliki RON 88.***

 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah