Kabar Baik, BBM Premium Batal Dihapus! Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Baru

- 3 Januari 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi BBM Premium. Kabar Baik, BBM Premium Batal Dihapus! Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Baru
Ilustrasi BBM Premium. Kabar Baik, BBM Premium Batal Dihapus! Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Baru /Pixabay/IADE-Michoko/Pixabay

 

Cianjurpedia.com - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang aturan baru terkait distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Dalam Perpres itu, pemerintah menegaskan, tujuannya yaitu menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Tanah Air.

Beleid tersebut mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21 C yang mengatur:

Baca Juga: Sembilan Titik Pintu Masuk Indonesia dan Lokasi Karantina Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yakni premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x