Ibukota Kembali Berlakukan PPKM Level 2, Pemprov DKI Batasi Sejumlah Mobilitas Masyarakat

- 4 Januari 2022, 11:31 WIB
PPKM Jakarta Naik Level 2: Pengunjung Mal Maksimal 50 Persen, Makan di Restoran 60 Menit
PPKM Jakarta Naik Level 2: Pengunjung Mal Maksimal 50 Persen, Makan di Restoran 60 Menit /Foto: Seputar Tangsel/ Sugih Hartanto/

Kedua belas, kegiatan seni dan budaya, olahragam sosial kemasyarakata, beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Keempat belas, pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Terakhir, untuk transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka sebanyak 100 persen.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Selasa, 4 Januari 2022 Turun Rp10000  

Seluruh kegiatan masyarakat tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***




Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah