Kedua belas, kegiatan seni dan budaya, olahragam sosial kemasyarakata, beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen.
Keempat belas, pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Terakhir, untuk transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka sebanyak 100 persen.
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Selasa, 4 Januari 2022 Turun Rp10000
Seluruh kegiatan masyarakat tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***