Cianjurpedia.com – Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta kembali dinaikkan menjadi level dua mulai tanggal 4-17 Januari 2022.
Penetapan level PPKM ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19 serta capaian vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lansia di atas 60 persen dari target vaksinasi seperti yang dijelaskan dalam Inmendagri.
Melansir dari laman Antaranews, Pemerintah Pusat menaikkan level PPKM DKI Jakarta ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan dinaikkannya level PPKM DKI Jakarta menjadi level dua, maka pemerintah kembali mengatur beberapa kegiatan masyarakat di wilayah ibu kota negara ini sebagai berikut.
Pertama, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan atau secara daring.
Kedua, sektor non esensial beroperasi maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin untuk bekerja di kantor.
Ketiga, sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50 persen hingga 75 persen.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 4 Januari 2022