Ibukota Kembali Berlakukan PPKM Level 2, Pemprov DKI Batasi Sejumlah Mobilitas Masyarakat

- 4 Januari 2022, 11:31 WIB
PPKM Jakarta Naik Level 2: Pengunjung Mal Maksimal 50 Persen, Makan di Restoran 60 Menit
PPKM Jakarta Naik Level 2: Pengunjung Mal Maksimal 50 Persen, Makan di Restoran 60 Menit /Foto: Seputar Tangsel/ Sugih Hartanto/

Keempat, sektor kritikal diizinkan beroperasi maksimal 100 persen dari kapasitas yang ada

Kelima, pasar tradisional, toko kelontong, supermarket, hipermarket, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen pengunjung sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Keenam, restoran dan kafe yang berada di lokasi terbuka atau di dalam mal bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Ketujuh, untuk restoran dan kafe yang jam operasionalnya malam, maka dapat mulai beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Kasus Positif Omicron di Indonesia Relatif Rendah, Kemenkes Tetap Siapkan Rumah Sakit untuk Hadapi Lonjakan

Kedelapan, kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Kesembilan, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen.

Kesepuluh, tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas sebanyak 75 persen.

Kesebelas, kegiatan di area publik, taman umum, hingga tempat wisata umum dapat dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga: Kabar Baik, BBM Premium Batal Dihapus! Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Baru

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah