Keempat, sektor kritikal diizinkan beroperasi maksimal 100 persen dari kapasitas yang ada
Kelima, pasar tradisional, toko kelontong, supermarket, hipermarket, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen pengunjung sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Keenam, restoran dan kafe yang berada di lokasi terbuka atau di dalam mal bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Ketujuh, untuk restoran dan kafe yang jam operasionalnya malam, maka dapat mulai beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kedelapan, kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Kesembilan, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Kesepuluh, tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas sebanyak 75 persen.
Kesebelas, kegiatan di area publik, taman umum, hingga tempat wisata umum dapat dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Kabar Baik, BBM Premium Batal Dihapus! Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Baru