Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 5 November 2022.
OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilakukan KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.
"Saat ini Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima dikutip dari Antara.
Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Terkena Mutasi, Firli Tegaskan Dirinya Masih Menjabat Sebagai Ketua KPK
Pihak yang terkena OTT KPK saat ini sedang dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut detail kasus terkait dengan OTT dugaan tindak pidana korupsi tersebut.