Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dari empat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Rabu 21 April 2021 mendatang.
"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Pelelangan, menurutnya, dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-Auction) dengan metode 'closed bidding'.
Baca Juga: Hasil Pertandingan West Ham United vs Wolves, The Hammers Tembus Empat Besar Klasemen
Ali Fikri menyebutkan lelang eksekusi itu, pertama, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Deviardi.
Deviardi merupakan terpidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus di SKK Migas.
Kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smg tanggal 6 Februari 2019 dalam perkara atas nama Tasdi.
Tasdi adalah terpidana perkara suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.