Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penguatan di pintu-pintu masuk dalam menanggulangi penyebaran varian Omicron. Khususnya terkait pembatasan dan pengaturan durasi masa karantina bagi PPLN.
Sebagai informasi, saat ini kebijakan yang masih diberlakukan terkait kasus positif varian Omicron yaitu setiap pasien positif varian ini harus melakukan isolasi terpusat.
Isolasi terpusat ini dilakukan baik di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di DKI Jakarta maupun di rumah sakit rujukan lainnya.
Nadia menerangkan jika jumlah kasus varian Omicron semakin bertambah maka kemungkinan pasien positif varian ini akan melakukan isolasi secara mandiri.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara, Aturan Karantina 7x24 Jam Tetap Berlaku
Mereka akan melakukan isolasi secara mandiri dengan pengawasan ketat dari Pusat Kesehatan Masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan setempat serta dukungan dari pelayanan telemedisin.
Pemerintah tetap menghimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena varian Omicron cenderung tidak bergejala.
Selain itu, pemerintah pusat pun mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengujian dan pelacakan kontak dengan segera melokalisasi potensi-potensi terjadinya klaster maupun lonjakan kasus.
Baca Juga: Kemenkes: Mayoritas Orang yang Terinfeksi Omicron Sudah Divaksinasi Lengkap, Tapi Gejalanya Ringan
Pemerintah juga terus melakukan penguatan Whole Genom Sequencing dan penguatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya dalam melakukan pelacakan kontak serta untuk melokalisir secara cepat bila terjadi kasus varian Omicron.***