ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri, Kecuali Perjalanan Dinas

- 15 Januari 2022, 01:16 WIB
ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.
ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. /KemenPAN-RB

Cianjurpedia.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi COVID-19. 

Kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi ASN ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Kebijakan pelarangan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo pada 13 Januari 2022.

Baca Juga: Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barang Bukti Tembakau Sintetis 1,45 gram

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19,” demikian ditegaskan Menteri PAN-RB dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2022, sebagaimana yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Akan tetapi, lanjut Menteri PAN RB, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Dengan catatan, Menteri PAN-RB menjelaskan, pelaksanaan PDLN harus dipertimbangkan oleh pejabat yang bersangkutan secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara, Aturan Karantina 7x24 Jam Tetap Berlaku

Sementara untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x