Pasien Positif Varian Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri Di Rumah, Berikut Ini Syaratnya

- 21 Januari 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu berakhirnya isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu berakhirnya isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/Joshuamiranda.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang tidak bergejala maupun yang bergejala ringan harus melakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Seiring dengan perkembangan kasus varian Omicron di dunia dan di Indonesia maka perlu dilakukan penyesuaian dalam upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x