Di dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang tidak bergejala maupun yang bergejala ringan harus melakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Seiring dengan perkembangan kasus varian Omicron di dunia dan di Indonesia maka perlu dilakukan penyesuaian dalam upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.***