Dicecar Banyak Pertanyaan, Koruptor Termuda Nur Afifah Balqis Enggan Buka Suara Terkait Penggunaan Uang Rp1 M

- 28 Januari 2022, 12:21 WIB
Dicecar Banyak Pertanyaan, Koruptor Termuda Nur Afifah Balqis Enggan Buka Suara Terkait Penggunaan Uang Rp1 M
Dicecar Banyak Pertanyaan, Koruptor Termuda Nur Afifah Balqis Enggan Buka Suara Terkait Penggunaan Uang Rp1 M /Facebook.com/@Nur Afifah Balqis/

 

Cianjurpedia.com - Nur Afifah Balqis yang menjabat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dinobatkan sebagai koruptor termuda Indonesia oleh netizen. 

Julukan tersebut disematkan pada Nur Afifah Balqis setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersamaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Nur Afifah Balqis enggan buka suara dan tertunduk saat dicecar pertanyaan wartawan, pada Kamis 27 Januari 2022.

Sebagian pertanyaan yang diajukan wartawan adalah terkait uang dugaan korupsi yang dibawanya sebanyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Update : Indonesia Mencatat Sebanyak 1.766 Kasus Positif Varian Omicron yang Tersebar di 20 Kota/Kabupaten

Pemeriksaan politikus yang baru berusia 24 tahun ini terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. 

Begitu keluar dari Gedung KPK, sambil mengenakan rompi oranye khas tanahan KPK, Nur Afifah Balqis langsung disambut sejumlah wartawan.

Para wartawan pun langsung mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Nur Afifah Balqis, salah satunya digunakan untuk apa uang Rp1 miliar tersebut yang dibawanya ke Jakarta.

"Kurang tahu," ucap Nur Afifah Balqis singkat sambil tertunduk, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Instagram @jayalah.negriku, Jumat 28 Januari 2022.

Kemudian, wartawan pun masih mencecar koruptor termuda Nur Afifah Balqis itu, dengan berbagai pertanyaan lainnya.

"Apakah benar uang Rp1 miliar itu digunakan digunakan untuk pencalonan Abdul Gafur?" tanya wartawan kepada Nur Afifah.

Baca Juga: Generasi Z Wajib Tahu! Ini Penyebab dan Solusi Gen Z Sulit Menabung dan Cenderung Hidup Boros

Wartawan juga bertanya, apakah benar uang Rp1 miliar tersebut digunakan sebagai mahar politik.

Namun, perempuan muda dan cantik tersebut hanya menggeleng dan enggan untuk membuka suara.

Nur Afifah Balqis tidak mengeluarkan sepatah katapun, hingga dia masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu 

Sebagai penerima adalah,

  • Abdul Gafur Masud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara, 
  • Mulyadi (MI), Sekta Kabupaten Penajam Paser Utara, 
  • Edi Hasmino (EH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
  • Jusman (JM), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
  • Nur Afifah Balqis (NAB), dari pihak swasta atau Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Balikpapan

Sebagai Pemberi adalah Achmad Zuhdi (AZ) dari pihak swasta.

Baca Juga: Han Ga In Merasa Dikhianati Kim Soo Hyun Saat Syuting Drama Moon Embracing the Sun, Ini Alasannya

KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tersangka Abdul Gafur pun, diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. 

Baca Juga: Bertambah Lagi, Yuna Brave Girls Dinyatakan Positif Covid-19, Yujeong dan Eunji Hasilnya Negatif

Antara lain, perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman diduga merupakan orang pilihan dan kepercayaan, dari tersangka Abdul Gafur, untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

KPK pun menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi.

Untuk mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah