Cianjurpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang lagi terkait operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan dua orang tersebut merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dan satu orang pihak swasta.
"Benar, hari ini pada siang hari, tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan satu orang pihak swasta beserta bukti uang ratusan juta rupiah," ujar Ali seperti dikutip dari Antara, 6 Januari 2022.
Dengan demikian, kata Ali, jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dengan dugaan terkait korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi menjadi 14 orang.
"Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang. Mereka terdiri atas Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN, dan pihak swasta," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen pada Rabu, 5 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkena OTT KPK, Dibawa ke Gedung Merah Putih Untuk Pemeriksaan