Pertama, para pemohon dapat mengunggah hasil pindai berkas persyaratan secara mandiri.
Kedua, pemohon dapat memilih lokasi wawancara.
Ketiga, pemohon dapat menjadwalkan kedatangan sesuai dengan keinginannya.
“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan paspor dengan mengunggah hasil pindai berkas persyaratan ke aplikasi. Jadi, di kantor imigrasi, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” katanya.
Dia menambahkan terdapat sejumlah fitur unggulan pada aplikasi ini, yaitu terdapat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, reschedule jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.
“Pembayaran sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pos, ataupun Indomaret. Batas waktu pembayaran 2 jam setelah dokumen diunggah,” pungkas Angga, sapaan akrab Arya Pradhana Anggakara.***