Mobile Paspor Resmi Diluncurkan, Berikut Ini Tiga Kemudahan yang Ditawarkan M-Paspor untuk Pemohon

- 28 Januari 2022, 17:13 WIB
Peluncuran Aplikasi Mobile Paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi
Peluncuran Aplikasi Mobile Paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi /Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi Bali

Pertama, para pemohon dapat mengunggah hasil pindai berkas persyaratan secara mandiri.

Kedua, pemohon dapat memilih lokasi wawancara.

Ketiga, pemohon dapat menjadwalkan kedatangan sesuai dengan keinginannya.

“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan paspor dengan mengunggah hasil pindai berkas persyaratan ke aplikasi. Jadi, di kantor imigrasi, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” katanya.

Baca Juga: Update : Indonesia Mencatat Sebanyak 1.766 Kasus Positif Varian Omicron yang Tersebar di 20 Kota/Kabupaten

Dia menambahkan terdapat sejumlah fitur unggulan pada aplikasi ini, yaitu terdapat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, reschedule jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.

“Pembayaran sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pos, ataupun Indomaret. Batas waktu pembayaran 2 jam setelah dokumen diunggah,” pungkas Angga, sapaan akrab Arya Pradhana Anggakara.***



Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x