Mobile Paspor Resmi Diluncurkan, Berikut Ini Tiga Kemudahan yang Ditawarkan M-Paspor untuk Pemohon

- 28 Januari 2022, 17:13 WIB
Peluncuran Aplikasi Mobile Paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi
Peluncuran Aplikasi Mobile Paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi /Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi Bali

Cianjurpedia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M Paspor) pada Kamis, 27 Januari 2022.

Peresmian peluncuran aplikasi Mobile Paspor (M Paspor) ini bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke -72 di Jakarta dan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Peluncuran aplikasi Mobile Paspor (M Paspor) ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembuatan paspor agar lebih transparan, akuntabel, dan cepat.

Baca Juga: Kemenhumkam Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Berikut Enam Langkah Urus Paspor Secara Online

“Aplikasi M Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat. Aplikasi M Paspor siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia mulai Kamis ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis, sebagai mana yang dikutip dari Antaranews.

Ia menyatakan melalui aplikasi ini, pendaftaran permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara daring.

Setelah itu, petugas imigrasi tetap wajib mewawancarai pemohon untuk melakukan verifikasi faktual berupa pengecekan data serta berkas.

Selanjutnya, Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa aplikasi tersebut memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon.

Baca Juga: Lowongan Kerja D3 Teknik Mesin di PT Reiken Quality Tools, untuk Penempatan di Cikarang, Kabupaten Bekasi

Pertama, para pemohon dapat mengunggah hasil pindai berkas persyaratan secara mandiri.

Kedua, pemohon dapat memilih lokasi wawancara.

Ketiga, pemohon dapat menjadwalkan kedatangan sesuai dengan keinginannya.

“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan paspor dengan mengunggah hasil pindai berkas persyaratan ke aplikasi. Jadi, di kantor imigrasi, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” katanya.

Baca Juga: Update : Indonesia Mencatat Sebanyak 1.766 Kasus Positif Varian Omicron yang Tersebar di 20 Kota/Kabupaten

Dia menambahkan terdapat sejumlah fitur unggulan pada aplikasi ini, yaitu terdapat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, reschedule jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.

“Pembayaran sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pos, ataupun Indomaret. Batas waktu pembayaran 2 jam setelah dokumen diunggah,” pungkas Angga, sapaan akrab Arya Pradhana Anggakara.***



Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x