Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Selain itu, pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Dilansir dari website https://corona.jakarta.go.id/ , hanya Puskesmas Kecamatan Jagakarsa yang menggelar vaksinasi booster pada hari Minggu, 30 Januari 2022.
Kabar gembiranya, selain melayani calon penerima vaksin booster yang mendaftar melalui aplikasi JAKI, puskesmas Kecamatan Jagakarsa ini juga melayani pendaftaran on the spot untuk 300 orang. Pelayanan akan dimulai dari pukul 09.00-11.30 WIB dengan menggunakan vaksin AstraZeneca.
Berikut jumlah kuota yang masih tersedia untuk calon penerima vaksin booster yang mendaftar melalui JAKI per Sabtu malam, 29 Januari 2022.