Crowd Free Night di 10 Kawasan Jakarta Ditiadakan, Polda Metro Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Jaga Prokes

- 8 Februari 2022, 20:09 WIB
Crowd Free Night di 10 Kawasan Jakarta Ditiadakan, Polda Metro Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Jaga Prokes
Crowd Free Night di 10 Kawasan Jakarta Ditiadakan, Polda Metro Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Jaga Prokes /Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro/

 

Cianjurpedia.com - Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di 10 kawasan Jakarta yang sempat diberlakukan pada 5 Februari 2022 lalu. 

Keputusan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada hari ini, Selasa 8 Februari 2022.

"Terkait dengan pemberlakuan Crowd Free Night (CFN) yang sebelumnya diberlakukan pada tanggal 5 Februari, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 kawasan," kata Zulpan seperti dikutip dari PMJ News. 

Menurutnya, mulai hari ini pihak kepolisian akan menerapkan sistem patroli dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid 19).

Baca Juga: Cepetan Klaim Kode Redeem Game PUBG Hari ini, Selasa 8 Februari 2022, Sabet Hadiah Menarik dan Keren-keren

Zulpan mengatakan pihaknya akan melakukan patroli rutin dengan didukung pemberian edukasi terhadap masyarakat. 

Polda Metro Jaya sebelumnya memberlakukan kebijakan CFN di sepuluh lokasi di Jakarta, yakni:

  1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Kawasan Jalan Asia Afrika
  3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
  4. Kawasan SCBD
  5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
  6. Kawasan Kemang
  7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
  8. Kawasan Kota Tua Jakarta
  9. Kawasan Kanal Banjir Timur
  10. Kawasan Kemang

Baca Juga: 8 Ide Hadiah DIY, Untuk Menunjukkan Rasa Sayang pada Pasangan saat Valentine

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x