Lima Obat COVID-19 yang Dihapus Kemenkes Terbukti Tidak Bermanfaat, Ini Penjelasan Profesor Zubairi Djoerban

- 9 Februari 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Obat Covid-19.
Ilustrasi Obat Covid-19. /Pixabay/stevepb./

“Manfaat antivirusnya justru enggak ada. Jadi, Klorokuin tidak boleh dipakai lagi,” tulis dokter yang akrab disapa Prof. Beri ini.

Selanjutnya Oseltamivir. Prof. Beri menjelaskan bahwa sebenarnya obat ini digunakan untuk Influenza dan tidak ada bukti ilmiah bahwa ini dapat mengobati COVID-19.

Dia menjelaskan dalam cuitan di akun Twitternya, “WHO sudah menyatakan obat ini tidak berguna untuk COVID-19. Kecuali saat Anda dites terbukti positif Influenza, yang amat jarang ditemukan di Indonesia.”

Baca Juga: Pemerintah Beri Konsultasi dan Obat Gratis Melalui Telemedisin untuk Pasien Postif Omicron yang Isolasi Mandir

Karena Oseltamivir tidak diperbolehkan untuk diminum, ia memberikan beberapa pilihan obat yang tentunya hanya boleh diberikan atas izin dokter yang merawat pasien COVID-19 tersebut.

“Ada Avigan atau Favipiravir dan Molnupiravir, serta Remdesivir. Nanti biar dokter Anda yang memilihkan,” ujarnya.

Kemudian obat yang selanjutnya dihapus yaitu Plasma Convalescent. Pemberian obat ini sama sekali tidak bermanfaat selain juga harganya yang mahal dan memerlukan proses yang panjang serta memakan waktu.

“Oleh WHO tidak direkomendasikan kecuali dalam konteks uji coba acak dengan kontrol,” katanya.

Baca Juga: Layanan Telemedisin Isoman COVID-19 Akan Diperluas Hingga Ke Luar Wilayah Jakarta

Dan yang terakhir Azithromycin. Prof. Beri menyatakan bahwa obat ini tidak bermanfaat untuk terapi COVID-19.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x