-Akta kematian.
Dengan demikian masyarakat hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat saat akan mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Akan tetapi, jika belum memiliki NIK maka masyarakat perlu meminta surat pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.***