Surat Pengantar Dihapus, Ini yang Harus Dibawa Saat Mengurus Dokumen Kependudukan ke Kantor Disdukcapil

- 10 Februari 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan.
Ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan. /Aymanejed/Pixabay

-Akta kematian.

Dengan demikian masyarakat hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat saat akan mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Baca Juga: Kemenkes Umumkan 3 Obat Baru untuk Pasien COVID-19, Mengganti 5 Obat Sebelumnya yang Terbukti Tidak Bermanfaat

Akan tetapi, jika belum memiliki NIK maka masyarakat perlu meminta surat pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x