Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya masing-masing 2 lembar, surat tes kesehatan dokter, dan surat hasil ujian psikologi.
Baca Juga: Heboh! Aming Unggah Foto Bareng Ariel NOAH dan Luna Maya, Jodoh Pasti Bertemu
Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000
“Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM corner tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanannya.” jelas Ditlantas Polda DIY di akun Instagram @simditlantasdiy.
(Disclaimer: jadwal dan tersedianya slot antrian dapat berubah sewaktu-waktu. Cek instagram @simditlantasdiy secara berkala)