Kedua, para calon penumpang yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis kedua dan belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu mereka harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Ketiga,para calon penumpang yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, para calon penumpang dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selain itu, mereka pun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Kelima, para calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakuka perjalanan yang didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.
Demikian syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan layanan DAMRI yang Cianjurpedia rangkum. Semoga bermanfaat! Tetap terapkan protokol kesehatan!***