*(A) : Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIPpe A) merupakan rest area yang dilengkapi oleh SBPU, toilet, tempat parkir mobil dan truk, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), masjid atau musholla, minimarket, pujasera atau tempat makan, bengkel siaga, hingga fasilitas kesehatan.
(B) : Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIPpe B) merupakan rest area yang dilengkapi oleh toilet, tempat parkir mobil dan truk, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), masjid atau musholla, minimarket, pujasera atau tempat makan. Di rest area ini tidak terdapat SPBU.
(C) : Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIPpe C) merupakan rest area yang hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru.
Rest area ini hanya terdiri dari toilet, tempat parkir mobil dan truk, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), musholla, serta warung atau kios saja.
**Status 10 Mei 2019, infografis laman bpjt.pu.go.id.***