Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Selain itu, pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Baca Juga: Vaksin Booster Sinopharm Gratis di Kimia Farma Seluruh Indonesia Mulai 25 April Hingga 31 Mei 2022
Dilansir dari instagram @puskesseribuutara dan @puskesmasseribuselatan, berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Kepulauan Seribu Kamis, 5 Mei 2022.
1.Puskesmas Kepulauan Seribu Utara (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan: 09.00-14.00 WIB
2.Puskesmas Kelurahan Pulau Panggang (Pendaftaran on the spot)