Imigrasi Deportasi WNA Asal Jepang Tersangka Kasus Penipuan Bantuan Sosial Covid-19

- 22 Juni 2022, 08:31 WIB
Mitsuhiro Taniguchi saat dideportasi ke Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi saat dideportasi ke Jepang. /Instagram Imigrasi

Cianjurpedia.com - Dirjen Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya, Rabu 22 Juni 2022.

Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

Baca Juga: KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Akan Tegas Tolak yang Sudah Langgar Etika di Dalam Kereta Api

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas.

Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.

Untuk diketahui, Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.

Baca Juga: Cara Alami Agar Merpati Cepat Giring Keras

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x