6 Orang Tim Kreatif Holywings Jadi Tersangka Terkait Unggahan Promosi Miras Gratis

- 25 Juni 2022, 18:54 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings.
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Konferensi pers terkait penetapan enam orang tersangka promo Hollywings. /PMJ News

"Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak," ujarnya.

Adapun enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), dan EA (22). Keenam orang ini seluruhnya adalah tim kreatif Holywings, termasuk seorang yang menjabat Direktur.

Para tersangka tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara, mereka berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial Holywings.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah