"Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak," ujarnya.
Adapun enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), dan EA (22). Keenam orang ini seluruhnya adalah tim kreatif Holywings, termasuk seorang yang menjabat Direktur.
Para tersangka tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara, mereka berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial Holywings.***