Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi

- 26 Juni 2022, 06:24 WIB
Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi.
Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi. /kemenag.go.id

Baca Juga: Kemenag RI Akan Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada Rabu 29 Juni 2022 untuk Menentukan Iduladha 1443 H

Tahap keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf yang kemudian dilanjutkan dengan tahap berikutnya.

Tahap kelima, petugas badal haji melaksanakan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.

Tahap keenam, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu akan menerbitkan sertifikat badal haji.

"Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jamaah yang dibadalkan," jelasnya.

Baca Juga: Jemaah Calon Haji Wajib Perhatikan Hal Berikut Selama Menjalani Rangkaian Ibadah Haji, Waspada Suhu Panas

Kemenag pun mengimbau para jemaah agar tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

"Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui WhatsApp Center di nomor +966 503 5000 17," tambahnya.

Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah