Tahap keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf yang kemudian dilanjutkan dengan tahap berikutnya.
Tahap kelima, petugas badal haji melaksanakan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
Tahap keenam, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu akan menerbitkan sertifikat badal haji.
"Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jamaah yang dibadalkan," jelasnya.
Kemenag pun mengimbau para jemaah agar tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.
"Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui WhatsApp Center di nomor +966 503 5000 17," tambahnya.
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal.