Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi

- 26 Juni 2022, 06:24 WIB
Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi.
Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi. /kemenag.go.id

Baca Juga: PPIH Imbau Jemaah Haji untuk Membayar Dam Sesuai Prosedur yang Berlaku di Arab Saudi

Selain itu, badal haji juga dapat diwakilkan bagi jemaah yang uzur jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah