Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 10 Juli 2022, 12:55 WIB
Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022.
Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022. /Alexandr Podvalny / PEXELS.

Cianjurpedia.com – Satuan Tugas (satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Aturan baru terkait perjalanan dalam negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pada surat edaran tersebut dinyatakan bahwa para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat

PPDN harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis saat berada di dalam ruangan atau saat berkerumum.

Kemudian, PPDN pun harus mengganti masker berkala setiap empat jam sekali dan membuang masker bekas pakai pada tempat yang telah disediakan.

Selanjutnya, harus sering mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer terutama jika telah menyentuh barang yang telah digunakan oleh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan pun harus tetap dilakukan oleh PPDN.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x