Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 10 Juli 2022, 12:55 WIB
Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022.
Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022. /Alexandr Podvalny / PEXELS.

Baca Juga: BCL Akan Gelar Konser Internasional Perdana di Singapura, Simak Daftar Harga Tiketnya Berikut Ini

Mereka juga dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara.

Dan tak lupa, untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Sementara itu, hasil rapid test antigen negatif 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan kembali diberlakukan sebagai syarat perjalanan darat bagi mereka yang telah mendapatkan dosis lengkap (2 dosis) vaksin COVID-19.

Dan mereka dapat melakukan vaksinasi booster on site saat keberangkatan.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia Setelah Ditembak Secara Brutal, Pelaku Sudah Ditangkap Petugas

Bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun RT-PCR.

Selanjutnya mereka dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.

Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x