Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 10 Juli 2022, 12:55 WIB
Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022.
Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022. /Alexandr Podvalny / PEXELS.

Baca Juga: 8 Tips Menghindari Computer Vision Syndrome Saat WFH dan PJJ, Istirahatkan Mata Secara Berkala Sangat Penting

Kemudian PPDN berusia 6 hingga 17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tetapi wajib menunjukkan setifikat vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

Bagi anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Akan tetapi, saat melakukan perjalanan mereka wajid didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Aturan-aturan tersebut tidak diberlakukan bagi perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api yang rutin dilakukan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Mendagri Batalkan Status PPKM Level 2 Jabodetabek, Seluruh Kegiatan Kembali Beroperasi 100%

Begitu pula dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan pelayanan terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022 sudah tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x