Kemudian PPDN berusia 6 hingga 17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tetapi wajib menunjukkan setifikat vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Bagi anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Akan tetapi, saat melakukan perjalanan mereka wajid didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Aturan-aturan tersebut tidak diberlakukan bagi perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api yang rutin dilakukan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Baca Juga: Mendagri Batalkan Status PPKM Level 2 Jabodetabek, Seluruh Kegiatan Kembali Beroperasi 100%
Begitu pula dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan pelayanan terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022 sudah tidak berlaku.***