Cianjurpedia.com - KAI Commuter akan memberlakukan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter.
Ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut akan diberlakukan pada KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi.
Melansir Antara pda Senin, 11 Juli 2022, ketentuan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin mengatakan bahwa vaksin COVID-19 akan menjadi syarat perjalanan.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," tutur Anne.
Adapun syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal meliputi :
Pertama, pengguna kereta api komuter menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika akan masuk area stasiun.
Baca Juga: Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat