Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api Komuter, Vaksin COVID-19 Menjadi Syarat Wajib

- 11 Juli 2022, 10:59 WIB
Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api Komuter, Vaksin COVID-19 Menjadi Syarat Wajib.
Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api Komuter, Vaksin COVID-19 Menjadi Syarat Wajib. /Twitter PT KAI @KAI121/Mengenal KA Kertajaya, Kereta Penumpang Terpanjang Di Indonesia, Ada 16 Gerbong!

Kedua, jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi maka pengguna kereta api komuter harus memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

Ketiga, pengguna kereta api komuter harus menggunakan masker dengan benar yang menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna.

Kemudian para pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, dianjurkan untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Dan selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Senin 11 Juli 2022, Ada di 46 Lokasi

Selanjutnya berdasarkan SE Nomor 72 tahun 2022 tersebut, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas. 

Sementara untuk KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya, dapat melayani pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.

Kemudian ia menginformasikan tentang waktu operasional KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, serta KA lokal di beberapa wilayah.

Waktu operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 11 Juli 2022, Ada di Lima Lokasi

Begitu juga dengan waktu operasional KRL Yogyakarta – Solo yang tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x