Stop Sebar Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial Jika Tak Ingin Dipenjara 6 tahun atau Denda Rp1 Miliar

- 19 Juli 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi kecelakaan, menyebarkan foto korban kecelakaan di Media Sosial bisa dipenjara dan di denda Rp1 Miliar
Ilustrasi kecelakaan, menyebarkan foto korban kecelakaan di Media Sosial bisa dipenjara dan di denda Rp1 Miliar /pixabay

Baca Juga: Erik Ten Hag Belum Puas dengan Penampilan Pemain Manchester United

Aturan tersebut untuk menjaga perasaan para korban dan keluarga korban jika gambar atau video dirinya disebar dan menjadi tontonan banyak orang. Tentunya hal tersebut akan melukai perasaan mereka.

Oleh karenanya, berhati-hatilah dan lebih bijak lagi dalam menyebarkan konten tersebut.

Sebab sampai saat ini, masih ada saja, bahkan masih banyak masyarakat awam yang suka mengabadikan atau merekam peristiwa kecelakaan hingga jelas menunjukkan rupa dari korbannya.

Jadi, hentikan sekarang juga kebiasaan yang masih sering kita temui di sekitar kita. Sebarkan informasi ini sebagai salah satu bentuk pencegahan yang bisa kita lakukan.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x